POLISI CANDU NARKOBA DINILAI MEMALUKAN INSTITUSI POLRI


Pontianak - Sebanyak 52 polisi pecandu narkoba bersumpah untuk tidak mengulangi perbuatannya di Mapolda Kalimantan Barat kamis (14/04/16). 3 polisi lainnya dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat dalam jaringan pengedar barang haram tersebut.

Ke-52 polisi dari pangkat Bripda sampai IPTU ini,  menjalani program rehabilitasi Back to Basic, sesuai arahan Kapolri dalam memerangi narkoba. Selama 6 minggu ke depan, aparat negara yang bermasalah ini mendapatkan pendidikan kepolisian dasar di SPN pontianak layaknya anggota polisi baru.

Kasus yang menimpa polisi ini dinilai memalukan institusi Kepolisian Republik Indonesia, mereka pun diminta berikrar untuk tidak mengulangi perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Padahal Kapolri sudah menegaskan 'perang terhadap narkoba', tapi justru anggotanya juga terlibat," kata Kapolda Kalbar, Brigjend. Pol. Arief Sulistyanto.

Arief menemukan puluhan anggotanya terbukti positif menggunakan narkoba melalui tes urin oleh BNN. Dirinya pun mengakui adanya kemungkinan jumlah polisi pecandu narkoba di kalbar bertambah.

Sementara itu, 3 polisi lainnya diberhentikan secara tidak hormat, dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Jika kejadian ini berulang di waktu mendatang, maka kinerja Polda, melalui Polres hingga Polseknya perlu dievaluasi.

"Kalau setelah ini ada lagi anggota polisi candu narkoba, maka yang perlu direhab adalah Kapolsek atau Kapolresnya," tutup Arief. (dn)

Previous
Next Post »