Pontianak, Sambas Raya - Pemerintah Malaysia mendeportasi sebanyak 67 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Jumat (25/3) dinihari. Mereka dipulangkan ke Tanah Air karena tidak memiliki izin resmi. Puluhan pahlawan devisa ini pun ditampung sementara di shelter Dinas Sosial Propinsi Kalimantan Barat.
“Sebanyak 67 orang TKI dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia lantaran tidak memenuhi izin keimigrasian, dari 67 orang, 33 orang diantaranya merupakan warga Kalbar, selebihnya dari berbagai daerah di Indonesia,“ kata Nanang, Petugas Pendataan Dinas Sosial Kalbar.
Yandi, salah satu orangtua yang menanti kedatangan anaknya terlihat terharu setelah bertemu sang buah hati. Yandi mengaku lebih dari dua tahun tidak bertemu anaknya yang mengadu nasib di negeri orang.
Sementara itu, Nurdin, salah seorang TKI asal Nusa Tenggara Barat, mengaku dirinya ditahan selama tiga bulan oleh Polis Diraja Malaysia, uang hasil jerih payahnya pun dirampas tanpa kejelasan.
“Ke 67 orang TKI tanpa dokumen resmi ini sementara menginap di shelter Dinas Sosial Propinsi Kalbar, di jalan Sultan Syahrir Pontianak Kota. Setelah proses pendataan selesai dilakukan, mereka dipulangkan ke daerahnya masing-masing,” jelas Nanang.
source: thetanjungpuratimes.com
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

EmoticonEmoticon