Sendoyan, Sambas Raya - Baru beberapa bulan dilantik, Kepala Desa Sendoyan Kabupaten Sambas mulai berbenah menyusun program baru selama masa bakti untuk enam tahun kedepan. Diantara yang menjadi prioritas adalah membentuk BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Kehadiran Lembaga ini diharapkan mampu menjadi jembatan pengelolaan aset maupun inventaris desa, serta meningkatkan produktifitasnya agar dapat bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Juliansyah (26), Kepala Desa termuda mengaku siap mengoptimalkan BUMDes dengan menempatkan SDM handal dan kompatibel di bidangnya.
"Insya Allah BUMDes akan dibentuk dalam waktu dekat, dan nanti kita akan mengadakan penyaringan dan penjaringan sumber daya yang akan ditugaskan di tiap-tiap dusun."
Lanjut Juli, tenaga yang dimaksud adalah warga negara yang memiliki jiwa enterpreneur. Hal ini dikarenakan mental bisnis dinilai sangat penting, mengingat dana desa yang dialokasikan, ditarget dalam 1 tahun harus berputar dan membuahkan hasil.
"Anggaran yang dikucurkan, menuntut Pengelola BUMDes bergerak proaktif mengembangkan setiap unit usaha desa yang dianggap potensial, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," tukas pemimpin desa yang belum genap setahun menikah ini.
Dalam akun facebook pribadinya, Juliansyah merilis bocoran dana yang diperuntukkan bagi program atau kegiatan Pembangunan Daerah Kabupaten Sambas TA 2018 Untuk Desa Sendoyan:
1. Rehabilitasi Saluran 1 Paket Rp. 80.000.000,00 Sumber Dana DAU.
2. Rehabilitasi Saluran 1 Paket Rp. 135.000.000,00 Sumber Dana DAU.
3. Normalisasi Sungai Batu Layar 1 Paket Rp. 185.000.000,00 Sumber Dana DAU.
4. Pembangunan Jalan Lingkungan Batu Layar 1 Paket Rp. 90.000.000,00 Sumber Dana DAU.
5. Pengadaan Penerangan Jalan Umum 1 Paket Rp. - Sumber Dana DAU.
6. Pengadaan Bibit Itik 1 Paket Rp. 50.000.000,00 Sumber Dana DAU.
7. Pembangunan Pipanisasi/Pompanisasi 1 Paket Rp. 63.000.000,00 Sumber Dana DAU.
8. Sekolah Lapang Padi Sawah 1 Paket Rp. 92.400.000,00 Sumber Dana DAU.
Seperti diketahui, dasar hukum atau pengaturan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dapat dlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan:
• Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang PEMERINTAHAN DAERAH; Pasal 213 menyebutkan bahwa :
(1) Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
(2) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat melakukan pinjaman sesuai peraturan perundang-undangan
• Tentang BUMDes ini di atur pula dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.
Pasal 87 :
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotong-royongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88 :
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Sebagai informasi tambahan, Sendoyan merupakan Desa dari Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Propinsi Kalimantan Barat, yang terdiri dari beberapa Dusun, diantaranya Dusun Capil, Dusun Bungor, Dusun Batu Layar, Dusun Sungai, Dusun Mak Lebar, Dusun Soko, dan satu wilayah yang terpisah daratan, yakni Dusun Kantan. (dn)a
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

EmoticonEmoticon